JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme Saud Usman Nasution mengatakan, sejumlah
organisasi di Indonesia terdeteksi mendukung kelompok radikal, Negara
Islam Irak dan Suriah. Jumlahnya mencapai lebih dari 10 organisasi.
"Banyak, tidak hanya lima. Ada banyak kelompok pendukung mereka, jelas di atas 10 organisasi," kata Saud, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Minggu (22/3/2015).
Salah satu organisasi itu, sebut Saud, pernah mengibarkan bendera ISIS dalam aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia pada 2014. Saat itu, pengibaran bendera ISIS sempat ramai diperbincangkan oleh para netizen karena berada di antara aksi unjuk rasa mendukung Palestina.
Saud mengungkapkan, bentuk dukungan mereka terhadap ISIS dilakukan dalam berbagai bentuk, di antaranya, dukungan finansial, penyebaran paham, hingga rekrutmen personel.
Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) As'ad Said Ali menyebutkan, organisasi yang diketahui menyatakan dukungan terhadap ISIS adalah Jamaah Ansorut Tauhid (JAT) pimpinan Abu Bakar Ba'asyir, kelompok Maman Abdurahman, kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso, dan kelompok Al Mujahirun yang merupakan sempalan dari kelompok Hizbut Tahrir.
Sementara itu, pengamat terorisme Nasir Abbas mengatakan, organisasi di Indonesia terkoneksi dengan ISIS melalui dunia maya untuk kemudian menyebarkan pahamnya. Menurut dia, perkebangan paham ISIS di Indonesia sudah mulai mengkhawatirkan.
"Seperti anggota Santoso yang eksekusi langsung orang di Poso. Kan sudah ada kejadian. Itu praktik ISIS," ujar Nasir.
Butuh perangkat hukum
Untuk menjerat para pendukung ISIS, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto mengungkapkan, Polri mengalami kesulitan karena tidak adanya regulasi. Undang-undang terorisme memang mengatur klausul soal permufakatan jahat, tetapi tidak dapat diterapkan.
"Itu belum bisa dipidana kecuali itu sudah dilakukan. Kami khusus harapkan dari pemerintah bisa memberikan tindakan yang jelas dalam kaitan undang-undang yang mengatur tentang hal itu," ujar dia.
Sementara, Saud Usman meminta pemerintah agar mengupayakan revisi Undang-undang Keormasan. Menurut dia, organisasi yang terdaftar di pemerintahan dan ternyata mendukung ISIS harus diberikan sanksi.
"Juga perlu ada perluasan dalam pemahaman tentang makar agar dapat kita terapkan pada teroris. Kita perluas bilamana masyarakat bergabung dengan ISIS berarti mereka makar," kata Saud.
Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, ada 514 WNI yang bergabung dengan ISIS. Kelompok pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi itu diduga menjanjikan kesejahteraan bagi mereka yang bergabung dengan ISIS. Mayoritas WNI yang bergabung dengan ISIS telah menjual harta bendanya di Tanah Air.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk memberikan sanksi terhadap para pengikut ISIS itu.
"Banyak, tidak hanya lima. Ada banyak kelompok pendukung mereka, jelas di atas 10 organisasi," kata Saud, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Minggu (22/3/2015).
Salah satu organisasi itu, sebut Saud, pernah mengibarkan bendera ISIS dalam aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia pada 2014. Saat itu, pengibaran bendera ISIS sempat ramai diperbincangkan oleh para netizen karena berada di antara aksi unjuk rasa mendukung Palestina.
Saud mengungkapkan, bentuk dukungan mereka terhadap ISIS dilakukan dalam berbagai bentuk, di antaranya, dukungan finansial, penyebaran paham, hingga rekrutmen personel.
Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) As'ad Said Ali menyebutkan, organisasi yang diketahui menyatakan dukungan terhadap ISIS adalah Jamaah Ansorut Tauhid (JAT) pimpinan Abu Bakar Ba'asyir, kelompok Maman Abdurahman, kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso, dan kelompok Al Mujahirun yang merupakan sempalan dari kelompok Hizbut Tahrir.
Sementara itu, pengamat terorisme Nasir Abbas mengatakan, organisasi di Indonesia terkoneksi dengan ISIS melalui dunia maya untuk kemudian menyebarkan pahamnya. Menurut dia, perkebangan paham ISIS di Indonesia sudah mulai mengkhawatirkan.
"Seperti anggota Santoso yang eksekusi langsung orang di Poso. Kan sudah ada kejadian. Itu praktik ISIS," ujar Nasir.
Butuh perangkat hukum
Untuk menjerat para pendukung ISIS, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto mengungkapkan, Polri mengalami kesulitan karena tidak adanya regulasi. Undang-undang terorisme memang mengatur klausul soal permufakatan jahat, tetapi tidak dapat diterapkan.
"Itu belum bisa dipidana kecuali itu sudah dilakukan. Kami khusus harapkan dari pemerintah bisa memberikan tindakan yang jelas dalam kaitan undang-undang yang mengatur tentang hal itu," ujar dia.
Sementara, Saud Usman meminta pemerintah agar mengupayakan revisi Undang-undang Keormasan. Menurut dia, organisasi yang terdaftar di pemerintahan dan ternyata mendukung ISIS harus diberikan sanksi.
"Juga perlu ada perluasan dalam pemahaman tentang makar agar dapat kita terapkan pada teroris. Kita perluas bilamana masyarakat bergabung dengan ISIS berarti mereka makar," kata Saud.
Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, ada 514 WNI yang bergabung dengan ISIS. Kelompok pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi itu diduga menjanjikan kesejahteraan bagi mereka yang bergabung dengan ISIS. Mayoritas WNI yang bergabung dengan ISIS telah menjual harta bendanya di Tanah Air.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk memberikan sanksi terhadap para pengikut ISIS itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar