Kalimatu l’Haq, uridu biha l’bathil.
Kalimatnya benar, tetapi digunakan untuk tujuan yang tidak benar.
Pepatah itu mungkin dapat mewakili penjelasan terhadap maraknya fikrah (pemikiran) dan harakah (gerakan)
yang mengatasnamakan Islam. Salah satunya adalah Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI), kelompok Islam garis keras yang saat ini sedang
mempropagandakan paham ajarannya kepada masyarakat, termasuk warga NU
hingga ke desa-desa. Bagaimana gerakan ini muncul dan didirikan? Apa
misi yang diembannya, serta apa saja penyimpangan yang harus diwaspadai?
Tulisan ini dimaksudkan sebagai pembinaan internal terkait pembentengan
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah terhadap warga dan pengurus Nadhlatul Ulama’.
***
Hizbut Tahrir Indonesia merupakan bagian dari jaringan internasional Hizbut Tahrir yang
didirikan pada tahun 1953 di Jerussalem. Pendirinya adalah Taqiyuddin
Al-Nabhani bersama para koleganya yang merupakan sempalan dari
organisasi Ikhwanul Muslimin yang berpusat di Mesir. Al-Nabhani sendiri
adalah lulusan Al-Azhar Mesir yang berprofesi sebagai guru sekolah agama
dan hakim. Ia berasal dari Ijzim, Palestina Utara.
Hizbut Tahrir menahbiskan
dirinya sebagai partai politik dengan Islam sebagai ideologinya dan
kebangkitan bangsa Islam sebagai tujuannya. Meskipun selalu mengusung
nama Islam, syari’ah dan dakwah, namun secara tegas, mereka mengatakan
bukan sebagai organisasi kerohanian (seperti jam’iyyah thoriqoh), bukan
lembaga ilmiah, bukan lembaga pendidikan dan bukan pula lembaga social
kemasyarakatan (Brosur HTI: Mengenal Gerakan Dakwah Internasional Hizbut Tahrir, DPP HTI, Jakarta, 2007).
Hal ini jelas berbeda dengan Nahdlatul Ulama yang ditegaskan sebagai
jam’iyyah diniyyah-ijtima’iyyah (organisasi keagamaan-kemasyarakatan)
dan bukan organisasi politik.
Sistem keanggotaan merupakan ciri khas
dari organisasi ini. Untuk mencapai tujuannya, para pemimpin organisasi
ini mengambil bahan-bahan ideologis, yang mengikat anggotanya. Pada
pelajar sekolah menengah, mahasiswa, serta para sarjana mendominasi
latar belakang anggota organisasi ini. Namun tahun-tahun belakangan,
organisasi ini telah menyebarkan target rekrutmen anggota ke masyarakat
umum, khususnya pedesaan, termasuk kepada anggota dan warga Nahdlatul
Ulama’.
Modus penyebaran dilakukan dengan
terlebih dahulu melakukan pengenalan, penyebaran dan pembai’atan
(indoktrinasi) ide-ide dan pemikiran Hizbut Tahrir kepada masyarakat
umum. Untuk menyebarkan itu, mereka giat mencetak dan menyebarkan media
informasi yang dibagikan secara gratis dan berkala sebagaimana Buletin
Dakwah Al-Islam yang disebarkan ke masjid-masjid, organisasi keagamaan
dan tokoh-tokoh masyarakat. Mereka juga mengadakan kajian (halaqah) di
masjid-masjid yang sudah berhasil ‘dikuasai’ dengan menampilkan
tema-tema yang sekilas luhur sebagamana Khilafah Islamiyah, Penjajahan
Bangsa Melalui Perempuan, dan sebagainya.
Selain itu, mereka aktif merekrut
kader-kader militan yang tersebar hingga di kecamatan bahkan desa
sebagai ‘agen’ penyebaran ide baik melalui pamflet, bulletin dan majalah
maupun penjelasan langsung door to door. Mereka juga memiliki media umum, sebagaimana majalah bulanan Al Wa’ie, hingga situs internet www.hizbut-tahrir.or.id dan www.al-islam.or.id.
Dalam media-media mereka, kerap mengusung slogan-slogan indah,
sebagaimana dakwah Islam, khilafah Islamiyah, Kembali ke Syari’at Islam
dan Menerapkan Islam Secara Menyeluruh (Islam Kaffah). Dengan
berbungkus slogan tersebut, ternyata mereka banyak menuai simpati,
khususnya dari warga yang tidak teliti melihat gerakan ini.
Gerakan Islam Politik-Radikal
Hizbut Tahrir adalah salah satu di antara paket fikrah (pemikiran) dan harakah (gerakan)
Islamiyah mutakhir luar negeri yang masuk ke Indonesia dalam kurun dasa
warsa terakhir. Dari gerakannya, jelas sekali mereka muncul dan
terbentuk dari situasi politik dan perkembangan Islam di Timur Tengah,
khususnya konflik Arab-Israel serta semangat anti Barat dan Amerika.
Ketertindasan Islam di daerah konflik timur tengah khususnya di
Palestina cukup mendorong mereka untuk membentuk pemerintahan islam
internasional, yang sering disebut-disebut dengan istilah Khilafah
Internasional. Dengan asumsi tersebut, maka seluruh umat Islam di
seluruh dunia harus dimobilisasi untuk mendukung khilafah yang nantinya
akan dipimpin oleh khalifah yang akan diangkat sebagai pemimpin Islam.
Mereka menganggap kaum muslimin saat ini hidup di alam darul kufur
(Negeri Kafir) hanya karena diterapkannya hukum-hukum Negara yang tidak
berdasarkan Islam. Kondisi ini mereka rumuskan dengan cara
menganalogkan secara sempit dengan periode Nabi SAW ketika di Makkah.
Sebagai contoh, untuk Indonesia, mereka menganggap UUD 1945 dan
Pancasila sebagai bagian dari hukum-hukum kufur yang oleh karena itu
harus diganti, baik konstitusi dan Dasar Negara maupun pemerintahannya.
Misi inilah yang berlawanan dengan
Nahdlatul Ulama’ sebagai jam’iyyah yang telah berhasil mengislamkan
Indonesia sejak era walisongo. Dakwah NU lebih mengarah kepada
pelaksanaan syari’at Islam bagi warganya dan dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Lihat Maklumat Nahdlatul Ulama
Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2006). Bahkan melalui Muktamar NU
pada tahun 1935 di Banjarmasin, NU telah menyatakan Indonesia (yang
waktu itu masih dikuasai oleh penjajahan Belanda) sebagai Darul Islam
(Negara yang dihuni oleh ummat Islam) dimana ada kebebasan bagi warganya
untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan aturan syari’at Islam, tanpa
harus mempermasalahkan struktur negara.
Sebaliknya, pandangan radikal Hizbut
Tahrir memaksa mereka untuk selalu memandang struktur Negara (politik)
sebagai tujuan. untuk merealisasikan misinya, mereka menetapkan tiga
tahapan yang bila diamati dapat dikatagorikan sebagai sebuah gerakan
kudeta berbungkus Islam terhadap pemerintahan yang sah. Dimulai dengan
tahapan pembinaan dan pengkaderan (Marhalah At-Tatsqib) yang diambil dari mereka para simpatisannya, kemudian dilanjutkan tahapan berinteraksi dengan ummat (Marhalah Tafa’ul Ma’al Ummah).
Kalau dua tahap itu berhasil mereka lampaui, barulah disiapkan tahapan
ketiga, yakni pengambilalihan kekuasaan (kudeta), yang dikemas dalam
bahasa Marhalah Istilam Al-Hukm. Jelas sekali, organisasi ini
murni organisasi politik yang berorientasi kepada kekuasaan (walaupun
dikemas dengan tema khilafah Islamiyah) sehingga tidak dapat
disejajarkan dengan jam’iyah diniyyah-ijtima’iyyah sebagaimana Nahdlatul Ulama’.
Penyimpangan Ajaran dan Aqidah
Untuk mendukung misi politiknya, maka
Hizbut Tahrir menggunakan pemahaman syar’I yang dapat mendukung
membenarkan langkah-langkah politiknya. Salah satunya, mereka selalu
mendesak kaum Muslim untuk berijtihad dalam mengkaji syari’at secara
terus menerus. Mereka juga meniadakan semua bentuk ijma’ (konsensus) kecuali ijma’ para sahabat Nabi saw, dan menolak illat (alasan rasional) sebagai dasar bagi qiyas (analog).
Publikasi utama organisasi ini antara lain adalah Al-Takattu al-Hizbi (Formasi Partai), Al-Syakhsiyah al-Islamiyah (Cara Hidup Islam), Nidhom al-Islam (Tatanan Islam), Mafahim Hizbu al-Tahrir (Konsep-Konsep Partai/Organisasi Pembebasan Islam), Nidhomu al-Hukmi fi al-Islam (Sistem Pemerintahan Dalam Islam), Nadharat Siyasiyah li Hizbi al-Tahrir (Refleksi-Refleksi Politis Partai Pembebasan Islam), dan Kaifa Hudimat al-Khilafah (Bagaimana Kekhilafahan Dihancurkan).
Menurut kesaksian seorang ulama’ Ahlus
sunnah wal jama’ah, yakni Syech Muhamad Abdullah al-Syiby al-Ma’ruf bi
al-Habasyi dalam kitabnya Al-‘Aroh al-Imaniyah fi Mafasid al-Tahririyah, dikatakan
Pendiri organisasi ini telah mengaku sebagai mujtahid mutlak dan
melakukan penyelewengan terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan hadits, serta
mengingkari ijma’ di berbagai persoalan pokok agama dan persoalan furu’ agama.
Syech Muhammad juga dapat membuktikan beberapa kebathilan aqidah Hizbut Tahrir dari sisi ajaran dengan mengutip kitab mereka, yakni Kitab Syakhsiyah Islamiyah. Dalam juz l hal 71-72, disebutkan: Dan
semua perbuatan manusia ini tidak ada campur tangan qodlo’ (kepastian)
Allah. Karena setiap manusia dapat menentukan kemauan dan keinginannya
sendiri”. Lebih lanjut pada halaman 74 tertulis: “Maka
mengkaitkan pahala atau siksa Allah dengan hidayah atau kesesatan
menunjukkan bahwa hidayah atau kesesatan adalah perbuatan manusia
sendiri bukan dari Allah swt “.
Pendapat sebagaimana dalam kitab mereka merupakan pendapat kaum Qodariyah. Sementara qadariyah adalah salah satu firqah yang
menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal jama’ah, karena bertentangan
dengan al-Qur’an dan hadits. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra,
sesungguhnya beliau berkata: “Sesungguhnya perkataan kaum Qodariyah adalah kufur.” Diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz dan Imam Malik bin Anas dan Imam Awza’I: “Sesungguhnya mereka itu diminta untuk bertobat, jika tidak mau maka dibunuh.”
Diriwayatkan dari Ma’mar, dari Thowus,
dari ayahnya: Sesungguhnya seorang laki-laki telah berkata kepada Ibnu
Abbas: “Banyak orang mengatakan perbuatan buruk bukan dengan qodar (kepastian)
Allah swt.” Maka Ibnu Abbas menjawab: “Yang membedakan aku dengan
pengikut Qodariyah adalah ayat ini: (sambil membacakan Al Qur’an Surat
Al An’am ayat 149, yang artinya) “Katakanlah: Allah mempunyai hujjah
yang jelas lagi kuat; maka jika Dia menghendaki, pasti Dia memberi
petunjuk kepada kamu semuanya”..
Hizbut Tahrir juga tercatat pernah berfatwa tentang pergaulan yang bertentangan dengan konsep makarimal akhlaq. Dalam salah satu edaran fatwanya, tahun 1969 mereka menulis: Tidak
haram hukumnya berjalan dengan tujuan akan berzina atau berbuat mesum
dengan seseorang. Yang tergolong maksiyat adalah perbuatannya”.
Selanjutnya, dalam edaran fatwa Hizbut
Tahrir tertanggal 24 Rabi’ul awal 1390 H, pemimpin mereka menghalalkan
berciuman meskipun disertai dengan syahwat. Sementara Dalam edaran fatwa
tanggal 8 Muharam 1390 H, ditulis: Dan barang siapa mencium orang
yang baru tiba dari bepergian, baik laki-laki atau perempuan, serta
tidak untuk bermaksud melakukan tujuan zina, maka hukumnya adalah halal”.
Bukan itu saja, dalam hal penetapan
hokum syar’i, mereka cenderung ceroboh dan menganggap enteng. Dalam
kitab Al-Tafkir hal. 149, dijelaskan: Sesungguhnya apabila seseorang
mampu menggali hukum dari sumbernya, maka telah menjadi mujtahid. Oleh
karenaya, maka menggali hokum atau ijtihad dimungkinkan bagi siapapun,
dan mudah bagi siapaun, apalagi setelah mempunyai beberapa kitab lughot
(tata bahasa arab) dan fiqh Islam”. Perkataan ini mengesankan terbukanya kemungkinan untuk berijtihad meskipun dengan modal pengetahuan yang sedikit (muhibbul aman/ahmad hakim jayli)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar